KONVERGENSI PSAK (PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN) NO. 23 MENGENAI PENDAPATAN KE IFRS
Pendahuluan
Dalam pengertian umum pendapatan adalah hasil pencaharian usaha. Budiono (1992 : 180) mengemukkan bahwa pendapatan adalah hasil dari penjualan faktor-faktor produksi yang dimilikinya kepada sektor produksi. Sedangkan menurut Winardi (1992 : 171) pendapatan adalah hasil berupa uang atau materi lainnya yang dapat dicapai dari pada penggunaan faktor-faktor produksi.
Berdasarkan kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendapatan merupakan nilai dari seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu badan usaha dalam suatu periode tertentu.
Penghasilan didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gain). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti dan sewa. Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pendapatan yang timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi tertentu.
Suatu transaksi yang dinyatakan sebagai pendapatan yaitu :
§ Penjualan barang.
§ Penjualan jasa.
§ Penggunaan aktiva perusahaan yang nantinya akan mendapatkan bunga, royalty, deviden.
Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke perusahaan dan manfaat ini dapat diukur dengan andal. Pernyataan ini mengidentifikasikan keadaan yang memenuhi kriteria tersebut agar pendapatan dapat diakui. Pernyataan ini juga memberikan pedoman praktis dalam penerapan kriteria tersebut.
Dengan berjalannya waktu serta perkembangan yang telah terjadi dalam segala bidang menjadikan suatu laporan keuangan yang dihasilkan mampu mancakup beberapa prinsip seperti transparansi serta akuntabilitas. Atas dasar ini maka diperlukanlah suatu standar atau peraturan yang berlaku secara umum dan dapat diterima bagi semua pihak yang dapat dijadian sebagai pedoman. Maka diterbitkanlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai pedoman dalam membuat suatu laporan keuangan.
Membicarakan pendapatan, pedomannya terdapat dalam PSAK No. 23 yang nanti akan dibahas pada paragraf selanjutnya.
PSAK No. 23 Mengenai Pendapatan
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 pendapatan diartikan sebagai arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Ruang lingkup pendapatan yang tertera pada PSAK No. 23 :
§ Penjualan barang.
meliputi barang yang diproduksi perusahaan untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual kembali, seperti barang dagang yang dibeli pengecer atau tanah dan properti lain yang dibeli untuk dijual kembali.
§ Penjualan jasa.
Biasanya meliputi suatu tugas yang dilaksanakan secara kontraktual yang telah disepakati antara dua belah pihak untuk dilaksanakan selama periode tertentu yang tlah disepakati. Jasa tersebut dapat diserahkan selama satu periode atau selama lebih dari satu periode.
§ Penggunaan aktiva perusahaan yang nantinya akan mendapatkan bunga, royalty.
- Pembebanan terhadap penggunaan kas atau setara kas atau jumlah terhutang terhadap perusahaan (bunga).
- Pembebanan untuk penggunaan aktiva jangka panjang perusahaan, misalnya, paten, merek dagang, hak cipta, dan perangkat lunak computer (royalti).
- Pendistribusian laba kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi modal mereka (deviden).
Dalam PSAK No. 23 Pendapatan diukur sesuai dengan nilai imbalan yang diterima ataupun yang dapat diterima. Apabila pendapatan yang dihasilkan melalui suatu transaksi, hal ini diukur melalui persetujuan antara perusahaan dengan si pembeli yang dihitung sesuai dengan nilai imbalan yang telah dikurangi jumlah diskon yang sudah ditetapkan perusahaan.
PSAK juga menetapkan Bila barang atau jasa dipertukarkan (barter) untuk barang atau jasa dengan sifat dan nilai yang sama, maka pertukaran tersebut tidak dianggap sebagai suatu transaksi yang mengakibatkan pendapatan. Hal ini sering terjadi dengan komoditi seperti minyak atau susu di mana penyalur menukarkan (swap) persediaan di berbagai lokasi untuk memenuhi permintaan dengan suatu dasar tepat waktu dalam suatu lokasi tertentu. Bila barang dijual atau jasa diberikan untuk dipertukarkan dengan barang dan jasa yang tidak serupa, pertukaran tersebut dianggap sebagai transaksi yang mengakibatkan pendapatan. Pendapatan tersebut diukur pada nilai wajar dari barang atau jasa yang diserahkan, disesuaikan dengan jumlah kas atau setara kas yang ditransfer.
Perusahaan pun harus mengungkapkan kebijakan yang diterapkan oleh perusahan tersebut mengenai metode dalam menyelesaikan transaksi suatu penjualan.
Konvergensi PSAK ke IFRS
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dibuat oleh hasil kesepakatan antara anggota G-20. Memang kesepakatan ini merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia.
Konvergensi nya PSAK ke IFRS bisa diliha perubahannya dalam IAS 18. Dalam IAS 18 terdapat persamaan juga perbedaan dengan PSAK 23. Untuk persamaanya adalah Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur secara andal serta Pendapatan diukur pada nilai wajar pertimbangan diterima.
Namun untk perbedaannya adalah seperti Pendapatan tidak mengadopsi paragraf 38 IAS 18 tentang amandemen biaya investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas atau entitas asosiasi . Tanggal efektif ED PSAK 23 (revisi 2009): Pendapatan berbeda dengan tanggal efektif IAS 18: Revenue.
Kelebihan serta Dampak Konvergensi
Mungkin dengan adanya konvergensi ini memiliki kelebihan yaitu dengan penyamaan standar bagi negara-negara yang bisa dibilang setiap negara memiliki aturan tersendiri. Namun, dengan ini pastinya terdapat dampak dari adanya konvergensi PSAK ke IFRS terhadap bisnis, antara lain :
§ Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
§ Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
§ Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
Kesimpulannya adalah apabila memang benar-benar akan dilakukannnya konvergensi sebaiknya adalah gencar dilakukannya sosialisasi, sehingga publik dapat lebih dapat memahami.
SAK Update per 1 Januari 2011
Berikut adalah perkembangan Standar Akuntansi Keuangan per 1 Januari 2011. SAK Update ini akan diperbaharui sesuai perkembangan SAK di Indonesia sebagai dampak program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan oleh DSAK IAI.
PSAK per Januari 2011 yang Telah Disahkan | Tanggal efektif | |
PSAK 1 ( revisi 2009) | Penyajian Laporan Keuangan | 01-Jan-11 |
PSAK 5 (Revisi 2009) | Segmen Operasi | 01-Jan-11 |
PSAK 12 (Revisi 2009) | Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama | 01-Jan-11 |
PSAK 15 (Revisi 2009) | Investasi pada Entitas Asosiasi | 01-Jan-11 |
PSAK 25 (Revisi 2009) | Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan | 01-Jan-11 |
PSAK 57 (Revisi 2009) | Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi | 01-Jan-11 |
PSAK 58 (Revisi 2009) | Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan | 01-Jan-11 |
ISAK 9 | Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa | 01-Jan-11 |
ISAK 10 | Program Loyalitas Pelanggan | 01-Jan-11 |
ISAK 11 | Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik | 01-Jan-11 |
ISAK 12 | Pengendalian Bersama Entitas : Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer | 01-Jan-11 |
PPSAK 2 | Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang | 01-Jan-10 |
PPSAK 3 | Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah | 01-Jan-10 |
PSAK 2 (revisi 2009) | Laporan Arus Kas | 01-Jan-11 |
PSAK 4 (revisi 2009) | Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri | 01-Jan-11 |
ISAK 7 | Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus | 01-Jan-11 |
PPSAK 4 | Pencabutan PSAK 31:Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana | 01-Jan-10 |
PPSAK 5 | Pencabutan ISAK 06 : Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing. | 01-Jan-10 |
PSAK 10 (revisi 2010) | Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing | 01-Jan-12 Penerapan dini diijinkan |
ISAK 13 | Lindung Nilai Investasi Neto Kegiatan Usaha Luar Negeri. | 01-Jan-12 |
PSAK 48 (revisi 2009) | Penurunan Nilai Aset | 01-Jan-11 |
PSAK 19 (Revisi 2010) | Aset Takberwujud | 01-Jan-11 |
PSAK 22(revisi 2010) | Kombinasi Bisnis | 01-Jan-11 |
PSAK 23 (revisi 2010) | Pendapatan | 01-Jan-11 |
PSAK 7(revisi 2009) | Pengungkapan Pihak-pihak berelasi | 01-Jan-12 |
ISAK 14 | Aset Takberwujud-Biaya Situs Web | 01-Jan-11 |
PSAK 3 (revisi 2010) | Laporan Keuangan Interim | 01-Jan-11 |
PSAK 18 (revisi 2010) | Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya | 01-Jan-12 |
PSAK 24 (revisi 2010): | Imbalan Kerja | 01-Jan-12 |
ISAK 15 | PSAK 24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya | 01-Jan-12 |
ISAK 17 | Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai | 01-Jan-11 |
PSAK 60 | Instrumen Keuangan:Pengungkapan | 01-Jan-12 |
PSAK 50 (Revisi 2010) | Insurumen Keuangan: Penyajian | 01-Jan-12 |
PSAK 8 (Revisi 2010) | Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | 01-Jan-11 |
ED PSAK 34 (Revisi 2010) | Akuntansi Kontrak Konstruksi | 01-Jan-12 |
PSAK 46 (Revisi 2010) | Akuntansi Pajak Penghasilan | 01-Jan-12 |
ISAK 20 | Pajak penghasilan - Perubahan Dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham | 01-Jan-12 |
PSAK 61 | Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah | 01-Jan-12 |
ISAK 18 | Bantuan Pemerintah – Tidak Ada Relasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi | 01-Jan-12 |
PPSAK 8 | Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian | 01-Jan-12 |
PSAK 53 (Revisi 2010) | Pembayaran Berbasis Saham | 01-Jan-12 |
ED PSAK per Januari 2011 Menunggu Masukan Publik | Tanggal Efektif | |
PPSAK 6 | Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK No. 21 tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham; ISAK 2 Interpretasi atas Penyajian Piutang pada Pemesan Saham dan ISAK 3 Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan. | Sejak pengesahan PPSAK ini. |
PPSAK 7 | Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat | 01-Jan-12 |
ED ISAK 16 | Perjanjian Konsesi Jasa | 01-Jan-12 |
ED PSAK 63 | Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi | 01-Jan-12 |
ED ISAK 19 | Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi | 01-Jan-12 |
ED PSAK 45 (Revisi 2010) | Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba | 01-Jan-12 |
ED ISAK 21 | Perjanjian Konstruksi Real Estat | 01-Jan-12 |
ED PSAK per 1 Januari 2011 yang akan Public Hearing
| Tanggal Efektif | |
ED PSAK 28 (Revisi 2010) | Akuntansi Asuransi Kerugian | 01-Jan-12 |
ED PSAK 36 (Revisi 2010) | Akuntansi Asuransi Jiwa | 01-Jan-12 |
ED PSAK 56 (Revisi 2010) | Laba per Saham | 01-Jan-12 |
ED PSAK 62 (Revisi 2010) | Kontrak Asuransi | 01-Jan-12 |
ED PPSAK 9 | Pencabutan PSAK 47: Akuntansi Tanah | 01-Jan-12 |
ED PPSAK 10 | Pencabutan PSAK 51: Akuntansi kuasi reorganisasi | 01-Jan-12 |
( sumber : http://www.iaiglobal.or.id )
reff :