Monday, April 19, 2010

Pegadaian, solusi cepat saat membutuhan dana


Mungkin satu bulan kedepan adalah saat-saat memang kita membutuhkan dana yang cukup lumayan, contohnya seperti untuk pembayaran masuk sekolah. Namun untuk mendapatkan dana dengan cepat plus dengan bunga yang memang tidak terlalu tinggi. Banyak jasa yang menawarkan hal-hal tersebut, tapi terkadang bukannya untung namun malah buntung, dengan bunga yang bisa saja membengkak.

Ada solusi yang mungkin bisa sebagai bahan pertimbangan seperti kita bisa mencoba ke lemabaga keuangan seperti Pegadaian. Pegadaian memberikan solusi pendanaan dengan kita memberikan barang sebagai jaminan kita, selain itu bunga yang dibebankan cukup rendah, tidak terlalu tinggi. Seperti slogannya mengatasi masalah tanpa masalah.

Saat ini pegadaian mencoba untuk lebih mempermudah kita sebagai nasabah dengan mencoba membuka UPC-UPC. UPC adalah Unit Pembantu Cabang, dengan begitu nasabah bisa dengan mudah dapat menemukan cabang-cabang pegadaian tanpa perlu jauh-jauh dari rumah.

Tidak hanya itu sekarang pun pegadaian mencoba untuk dengan prinsip syariah. Dengan begitu pegadaian bisa kita perhitungkan apabila saat kita memang sedang membutuhkan pencairan dana dengan syarat yang tidak terlalu rumit.

Monday, April 12, 2010

Tugas Bahasa Indonesia

ANALISIS PEMBERIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANKK SYARIAH MANDIRI CABANG DEPOK


PENULISAN ILMIAH


RATIH SUKMA PRATIWI

202 07 896

3 EB 01



1.1. Latar Belakang

Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber dana yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititik beratkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia. Dalam pemberian kredit tersebut, bank mengenakan bunga kepada debitur sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh bank. Bunga tersebut dikenakan pokok pinjaman yang diberikan kepada debitur.

Hukum Islam memandang hal ini sebagai riba dan Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman. Sebagai jawaban atas permasalahan ini, maka kini bank hadir dengan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Tata tertib penyaluran pembiayaan di bank syariah tak berbeda dengan pengucuran kredit di bank biasa. Hanya, bank syariah menghendaki bisnis yang mereka biayai harus sesuai dengan prinsip islami.

Pada dasarnya sama, bahwa bank konvensional maupun syariah dalam pemberian kredit adalah pada debitur harus melewati prosedur permohonan kredit sebagai salah satu sumber informasi dalam mengevaluasi kredit dan proses analisis kredit yang diajukan, setelah menyelesaikan prosedur administrasi. Pihak bank dapat menyetujui permohonan kredit apakah semua persyaratan permohonan kredit yang ditetapkan oleh bank telah terpenuhi. Bank juga akan melakukan perhitungan atau penilaian terhadap kebenaran informasi dari calon debitur. Sebelum bank menyalurkan dananya, maka bank akan melakukan perhitungan dalam pembagian “bagi hasilnya”. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis mengambil judul “Analisis Pemberian Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Depok”.

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan identifikasi permasalahan diatas, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah yang diajukan adalah:

1. Apa saja perbedaan dari jasa-jasa kredit yang diberikan pada Bank Syariah Mandiri?

2. Bagaimana prosedur dalam pemberian pembiayaan Murabahah yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri?

3. Bagaimana perhitungan dalam pemberian pembiayaan Murabahah yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri?

1.3. Batasan Masalah

Untuk mendapatkan hasil penelitian secara maksimal, maka terdapat beberapa pembatasan masalah dalam penelitian ini, yaitu:

1. Dalam penelitian ini penulis hanya membatasi masalah mengenai perhitungan pemberian pembiayaan Murabahah.

2. Data yang ditelaah hanya dokumen yang terkait dengan calon debitur yang melakukan permohonan kredit.

1.4. Tujuan Penelitian

Tujuan penulis melakukan penelitian ini:

1. Mengetahui prosedur pemberian pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri.

2. Mengetahui perhitungan pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri.

1.5. Manfaat Penelitian

Manfaat yang didapat dari penelitian ini adalah:

1. Memberikan masukan lebih dalam pengetahuan mengenai bank dengan prinsip syariah.

2. Memberikan informasi mengenai produk-produk kredit yang ada pada Bank Syariah Mandiri.

3. Mengulas mengenai perhitungan dalam permohonan pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri.