Monday, December 28, 2009

Beda Gadai Syariah dan Konvensional

Gadai Syariah atau Gadai Konvensional?

Dengan keadaan ekonomi saat ini gadai merupakan sarana alternatif dalam mencari dana. Dengan gadai, masyarakat mudah mendapatkan dana tanpa perlu waktu lama dalam pengurusannya. Meskipun syarat dalam pengurusannya tetap memerlukan sesuatu barang akan akan dijadikan jaminan, setidaknya pengurusanya tidak terlalu sulit di bandingkan dengan cara kita melakukan peminjaman melalui Lembaga lain.
Saat ini di Indonesia Gadai merupakan lembaga keuangan non bank yang sudah ada dari jaman VOC. Namun kini, Gadai hadir dengan prinsip Konvensional dan Syariah.
Gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Gadai konvensional berprinsip memberikan memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga lain yang memberikan jasa peminjaman. Besar kecilnya uang pinjaman yang diberikan tergantung dari jenis barang yang menjadi anggunan atau sebagai jaminan serta nilai taksirannya. Semakin besar taksiran nilainya maka semakin besar pula jumlah kredit yang dapat diberikan. Dalam hal ini, seseorang yang berutang atau klien akan dikenakan sewa bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak jasa gadai.
Gadai dalam hukum islam atau syariah disebut Rahn adalah produk jasa pemberian pinjaman dengan system gadai yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dalam gadai syariah tidak dikenal istilah sistem bunga namun nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dalam jasa pemeliharaan barang jaminan.
Saat ini produk jasa gadai syariah lah yang sedang marak dicari-cari oleh pengguna jasa gadai. Hal ini didorong oleh mayoritasnya penduduk Indonesia yang menganut agama islam. Mereka lebih memilih gadai yang lebih memegang prinsip-prinsip syariah. Namun, dari keduanya sama-sama memiliki keuntungan yaitu lebih mempersingkat waktu dalam pengurusan pinjaman. Hanya saja tergantung dari masyarakat untuk memilih produk jasa gadai dengan melandaskan prinsip Syariah atau Konvensional(umum).

0 comments:

Post a Comment