Pasar persaingan monopolistik (monopolistic competition) dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa, pasar suatu produk dikatakan berada keadaan persaingan monopolistik apabila dalam pasar tersebut terdapat ciri-ciri persaingan dan ciri monopoli. Hal ini disebabkan produk-produk yang dijual dipasar tidaklah homogen, tetapi masing-masing mempunyai daya substitusi satu sama lainnya.
Pasar persaingan monopolistik dalah bentuk dari organisasi pasar yang mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
Produk yang dihasilkan tidak homogen.
Ada produk substitusinya, artinya dapat digantikan penggunaanya secara sempurna oleh produk lain.
Keluar atau masuk industri relatif mudah.
Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karna produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal.
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen. Untuk memahami bagaimana hubungan kedua sisi ini ditinjau dari fungsi koperasi sebagai perusahaan yang melakukan transaksi bisnis dengan pasar, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya Produsen (P) yang menghasilakn kakao akan menjual produksinya ke pasar (Konsumen C). Dalam hal ini Produsen P dan Konsumen C tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Oleh karena itu, peran pedagang (T) adalah sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak, seperti peraga dibawah ini.
Peraga diatas menunjukkan bahwa, produsen P akan menjual produksinya ke pedagang T atau sebaliknya, pedagang T yang membeli dari produsen P. Yang menarik untuk diamati di sini ialah bahwa, hubungan P dan T diatur menurut mekanisme pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand).
Hubungan Produsen Anggota Koperasi dengan Pasar
Menurut konsep koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan koperasi. Adanya persamaan kepentingan ekonomi ini membentuk “hubungan khusus” antara anggota koperasi dengan perusahaannya yang disebut koperasi. Hubungan khusus yang dimaksudkan di sini dapat dilihat pada peraga.
Peraga memperlihatkan hubungan ekonomi yang terjadi menyangkut tiga pihak yaitu:
Produsen (P1,P2,P3,dan seterusnya) yang juga anggota koperasi sebagai unit ekonomi
Perusahaan koperasi yang menjual produksi anggota
Pasar (konsumsi C)
Sebenarnya produsen/anggota koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar
untuk menjual produksinya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis dan nonekonomis yabg lebih besar, mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara sendiri oleh produsen tersebut. Selanjutnya koperasinya yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis dengan pasar atau konsumen C untuk memasarkan produksi anggotanya.
Dalam pemasaran produk anggota, perusahaan koperasi dan anggotanya telah terikat dengan kesatuan organisasi koperasi. Ada hubungan perserikatan yang dibangun berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan dalam lingkungan yang demokratis.
Sebagai konsekuensi logis dari hubungan ini, maka keuntungan ekonomis yang diperoleh dari pemasaran bersama melalui perusahaan koperasi tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota. Namun sebaliknya, bila koperasi mengalami kerugian, anggota pun akan ikut menanggungnya.
Dalam hal ini kedudukan produsen P1,P2,P3, dan seterusnya tidak lagi terpisah dengan perusahaan yang memasarkannya yaitu koperasi, karena perusahaan koperasi tersebut adalah milik bersama para produsen. Denagn demikian, hubungan ekonomi antara produsen P dengan perusahaan koperasi tidak lagi berdasarkan mekanisme pasar, melainkan diatur oleh nilai, norma, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
Modul Praktikum ATA 2019/2020
4 years ago
0 comments:
Post a Comment