Pasti udah tahu dong masalah yang sedang tenar belakangan ini dalam Departemen Pajak mengenai markus. Yup, markus atau makelar kasus yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan.
Gayus Tambunan adalah lulusan dari STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) yang kita tahu sekolah ini merupakan sekolah yang banyak yang diburu oleh para pelajar Indonesia, bahkan saya pun juga. Karena apabila kita adalah lulusan STAN mudah untuk ditempatkan di departemen-departemen, contohnya Departemen Keuangan, Departemen Pajak.
Gayus memang masih baru di pajak, bisa dilihat dari golongannya yang baru golongan III. Namun, bagaimana dia bisa mendapatkan pendapatan yang mencengangkan? Mobil yang ganti setiap hari, rumah mewah yang sebelumnya ditempatkan dia beserta keluarga. Padahal pendapatan dia sebulan hanya berkisar 12 juta. Dan kini dia pun berhasil mengantongi senilai 25 juta dalam tabungannya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Gayus adalah salah satu makelar kasus dalam pajak. Tapi sayangnya Gayus masih dalam pencarian karena dia diberitakan sudah meninggalkan Indonesia.
Karena permasalahan dalam pajak ini, banyak pihak yang menyatakan tidak mau membayar pajak, menurut mereka percuma karena faktanya pajak pun masih saja terdapat korupsi.
skip to main |
skip to sidebar
Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts
Tuesday, March 30, 2010
Tuesday, March 16, 2010
ayo-ayo bayar pajak!!
Bagi para wajib pajak, ingat bulan apa sekarang? yup sekarang bulan maret yang bertanda bahwa bulan ini adalah batas akhir pengisian dan pelaporan SPT (surat Pemberitahuan) tahunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptarjdo menuturkan, SPT penting karena melalui SPT ini basis penerimaan pajak negara bisa dihitung lebih akurat.
"Direktorat Jenderal Pajak sangat berharap masyarakat bisa dengan suka rela mengisi SPT yang telah disediakan Ditjen Pajak untuk kemudian dikembalikan ke Kantor Pajak," kata dia di Jakarta, 15 Maret 2010.
Berikut Agenda terdekat yang perlu Anda ketahui :
- Tertanggal 20 nanti, adalah batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25 untuk WP Pribadi dan Badan.
- tertanggal 31 Maret, adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk WP Pribadi.
(dikutip dari VIVANews)
SPT ini penting karena sebagai sarana untuk menetapkan sendiri besaran pajak yang terutang. SPT ini menjadi semacam laporan dan pertanggungjawaban dalam penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
Tapi sebebarnya sudah mengerti kan cara pengisiannya?Terus bagaimana SPT itu?
Coba buka situs Dirjen Pajak, nah disitu ada panduan pengisian serta kita bisa download SPT.
Sejak memberlakukan sunset policy pada 2008 lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan fomulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 ss). Formulir ini diberikan untuk penghasilan wajib pajak yang nilainya maksimal sampai Rp 60 juta.
Selain itu juga melalui situs Ditjen Pajak Anda dapat memilih formulir PPh orang pribadi untuk satu pemberi kerja (formulir 1770 s) dan untuk pekerja bebas dengan formulir nomor 1770.
Nah ayo kita bayar pajak, Ingat! Jika Anda kurang bayar pajak, maka jumlah terutang akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptarjdo menuturkan, SPT penting karena melalui SPT ini basis penerimaan pajak negara bisa dihitung lebih akurat.
"Direktorat Jenderal Pajak sangat berharap masyarakat bisa dengan suka rela mengisi SPT yang telah disediakan Ditjen Pajak untuk kemudian dikembalikan ke Kantor Pajak," kata dia di Jakarta, 15 Maret 2010.
Berikut Agenda terdekat yang perlu Anda ketahui :
- Tertanggal 20 nanti, adalah batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25 untuk WP Pribadi dan Badan.
- tertanggal 31 Maret, adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk WP Pribadi.
(dikutip dari VIVANews)
SPT ini penting karena sebagai sarana untuk menetapkan sendiri besaran pajak yang terutang. SPT ini menjadi semacam laporan dan pertanggungjawaban dalam penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
Tapi sebebarnya sudah mengerti kan cara pengisiannya?Terus bagaimana SPT itu?
Coba buka situs Dirjen Pajak, nah disitu ada panduan pengisian serta kita bisa download SPT.
Sejak memberlakukan sunset policy pada 2008 lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan fomulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 ss). Formulir ini diberikan untuk penghasilan wajib pajak yang nilainya maksimal sampai Rp 60 juta.
Selain itu juga melalui situs Ditjen Pajak Anda dapat memilih formulir PPh orang pribadi untuk satu pemberi kerja (formulir 1770 s) dan untuk pekerja bebas dengan formulir nomor 1770.
Nah ayo kita bayar pajak, Ingat! Jika Anda kurang bayar pajak, maka jumlah terutang akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya.
welcome to the my blog ratihpunyablog yang isinya dari info-info sampai narsis-narsisnya gw ^^. Enjoy it!!
Labels
- about Apple (3)
- AFF (2)
- akuntansi (1)
- akuntansi internasional (2)
- all about BB (1)
- bahasa indonesia (2)
- Ekonomi (4)
- FIFA world cup (1)
- FYI (6)
- GL melancong (4)
- Kesehatan (3)
- komputer (2)
- kuliner (2)
- Labamen (1)
- music (2)
- Pajak (2)
- perbankan (3)
- permainan (1)
- politik (1)
- riset akuntansi (3)
- serba-serbi (10)
- SIA (1)
- teknologi (5)
- tugas softskill (11)
- tulisan softskill (26)
Blog Archive
about me???
about my campus...
follow me
my friend's blog..
-
Haiii13 years ago
-
-
Boston Consulting Group (BCG)16 years ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
my folders
tulisan softskill
(26)
tugas softskill
(11)
serba-serbi
(10)
FYI
(6)
teknologi
(5)
Ekonomi
(4)
GL melancong
(4)
Kesehatan
(3)
about Apple
(3)
perbankan
(3)
riset akuntansi
(3)
AFF
(2)
Pajak
(2)
akuntansi internasional
(2)
bahasa indonesia
(2)
komputer
(2)
kuliner
(2)
music
(2)
FIFA world cup
(1)
Labamen
(1)
SIA
(1)
akuntansi
(1)
all about BB
(1)
permainan
(1)
politik
(1)
follow me......
with my friends
narsisnya GL


