Showing posts with label perbankan. Show all posts
Showing posts with label perbankan. Show all posts

Tuesday, December 28, 2010

Transaksi Syariah Bebas Pajak Berganda !!!

Pemerintah akhirnya memastikan bahwa perbankan syariah akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi murabahah.

Keputusan ini muncul akibatnya adanya ketidaksetaraan terhadap perbankan syariah dengan konvensional. Dalam konvensional tidak dibebankan PPN, sedangkan pada syariah di bebankan sebesar 10%, karena memang dalam konvensional tidak terdapat transaksi murabahah. Hal ini membuat adanya transaksi yang tidak berimbang.

Sebagai informasi, selama ini sistem pajak ganda dikenakan pada transaksi pembiayaan murabahah atas satu objek yang sama. Dalam skema murabahah ini, bank syariah akan membelikan apa yang diinginkan oleh nasabanhnya. Misalnya, nasabah membutuhkan mobil untuk kegiatan bisnis, maka bank syariah akan membeli mobil tersebut dan kemudian menjualnya ke nasabah. Pajak ganda terjadi saat bank syariah membeli mobil dari diler dan saat nasabah membeli mobil tersebut dari nasabah. Akibat pengenaan pajak ganda tersebut, maka dana yang harus dibayar nasabah menjadi lebih besar.

Dengan demikian, karena UU No 42/2009 tentang PPN dan PPnBM berlaku sejak 1 April 2010, maka bagi bank syariah yang sudah membayar PPN transaksi murabahah akan dikembalikan oleh pemerintah.





sumber : http://www.detikfinance.com

Thursday, March 25, 2010

BCA siap meluncurkan produk syariahnya

Perbankan syariah mulai dirasakan perkembangannya saat ini, setelah bank-bank konvensional lain yang membuka perbankan dengan prinsip syariah giliran BCA mluncur dengan prinsip syariah.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Syariah baru akan diluncurkan secara resmi (soft launching) pada 5 April mendatang. Sementara itu pada 3 April, Utama Internasional Bank (UIB) yang merupakan bank konvensional baru akan dikonversi menjadi bank syariah.

Semula, BCA menargetkan BCA Syariah sudah bisa beroperasi pada September 2009. Akan tetapi rencana tersebut mundur karena banyaknya persiapan teknis yang harus dilakukan seperti platform dan infrastruktur IT, SDM, perizinan, dan sebagainya.

Akan dibuka tiga kantor cabang pembantu, serta tiga unit window (unit syariah) di kantor BCA di Surabaya, Tanah Abang, dan Depok.

Siapkah BCA Syariah bersaing dengan bank-bank lain??

Apakah Bank Syariah itu?

Syariah dalam kata bahasa arab yang secara harfiahnya berarti jalan yang yang ditempuh atau garis yang mesti dilalui. Secara terminologi, definisi syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung diantaranya dengan Allah dan diantaranya dengan manusia”. Jadi singkatnya, syariah itu berisi peraturan dan hukum-hukum, yang menentukan garis hidup yang harus dilalui oleh seorang muslimin.

Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque dalam bahasa Perancis dan banco dalam bahasa Italia yang dapat berati peti/lemari atau bangku. Pada abad ke-12 kata banco di Italia merujuk pada meja, counter atau tempat usaha penukaran uang(money charger). Arti ini menyiratkan fungsi transaksi yaitu “penukaran uang” atau dalam arti transaksi bisnis yang lebih luas yaitu “membayar barang dan jasa”. Jadi kesimpulannya, fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function) dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).

Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang Syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang dilarang Syariah, seperti minuman keras contohnya.

Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.

Prinsip utama yang diikuti oleh bank Islam adalah :

a. Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi

b. Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah menurut Syariah.

c. Memberikan zakat