Keputusan ini muncul akibatnya adanya ketidaksetaraan terhadap perbankan syariah dengan konvensional. Dalam konvensional tidak dibebankan PPN, sedangkan pada syariah di bebankan sebesar 10%, karena memang dalam konvensional tidak terdapat transaksi murabahah. Hal ini membuat adanya transaksi yang tidak berimbang.
Sebagai informasi, selama ini sistem pajak ganda dikenakan pada transaksi pembiayaan murabahah atas satu objek yang sama. Dalam skema murabahah ini, bank syariah akan membelikan apa yang diinginkan oleh nasabanhnya. Misalnya, nasabah membutuhkan mobil untuk kegiatan bisnis, maka bank syariah akan membeli mobil tersebut dan kemudian menjualnya ke nasabah. Pajak ganda terjadi saat bank syariah membeli mobil dari diler dan saat nasabah membeli mobil tersebut dari nasabah. Akibat pengenaan pajak ganda tersebut, maka dana yang harus dibayar nasabah menjadi lebih besar.
Dengan demikian, karena UU No 42/2009 tentang PPN dan PPnBM berlaku sejak 1 April 2010, maka bagi bank syariah yang sudah membayar PPN transaksi murabahah akan dikembalikan oleh pemerintah.
sumber : http://www.detikfinance.com


