Friday, March 12, 2010

Analisis Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah

Judul itu yang akan saya gunakan dalam penelitian ilmiah. Kenapa saya mengambil judul itu? Kenapa pada Bank Syariah? Mengapa mesti Murabahah?
Nah pertanyaan tersebutlah yang akan saya paparkan.

Sebelumnya, saya mengambil objek Bank Syariah dalam penelitian saya adalah karena pada saat iniperkembangan perbanka dengan prinsip syariah bisa dibilang cukup pesat. Coba saja liat, mulai banyak bank-bank konvensional yang mulai membuka bank yang berprinsip syariah. Ini dikarenakan saat ini bank syariah mulai dilirik oleh para nasabah.

Apa sih perbedaan bank konvesional dengan syariah?

Bisa kita liat perbedaan dari falsafahnya, untuk konvensional mereka berdasarkan bunga, sedangkan pada syariah tidak mengenal bunga.

Dari segi operasinya, pada konvesional dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo, sedangkan pada bank syariah dana masyrakat beerupa titipan dan investasi yang baru akan mendapat hasil jika diusahakan terlebih dahulu.

Itulah perbedaan dari bank konvesional dengan syariah.

Untuk mengapa saya mengambil produk murabahah yang sebenarnya hampir mirip pemberian kredit pada bank konvensional. Hal ini, karena dalam murabahah dikenal sebagai transaksi jual beli dimana dalam bank menyebut jumlah keuntungannya. Disini bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bedanya dalam konvensional hubungan ini disebut antara debitur dan kreditur.

Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan pembayaran cicilan (bi tsaman ajil atau muajjal). Hampir mirip dengan konvensional memang. Namun perhitungannya akan berbeda, karena dalam perbankan syariah berlandaskan hukum syariah. Nah karena inilah, saya mengambil judul tersebut untuk dijadikan bahan penelitian. Dengan maksud untuk mengetahui tentang lebih jelasnya mengenai pembiayaan murabahah.

0 comments:

Post a Comment