Thursday, March 25, 2010

Apakah Bank Syariah itu?

Syariah dalam kata bahasa arab yang secara harfiahnya berarti jalan yang yang ditempuh atau garis yang mesti dilalui. Secara terminologi, definisi syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung diantaranya dengan Allah dan diantaranya dengan manusia”. Jadi singkatnya, syariah itu berisi peraturan dan hukum-hukum, yang menentukan garis hidup yang harus dilalui oleh seorang muslimin.

Kata bank dapat kita telusuri dari kata banque dalam bahasa Perancis dan banco dalam bahasa Italia yang dapat berati peti/lemari atau bangku. Pada abad ke-12 kata banco di Italia merujuk pada meja, counter atau tempat usaha penukaran uang(money charger). Arti ini menyiratkan fungsi transaksi yaitu “penukaran uang” atau dalam arti transaksi bisnis yang lebih luas yaitu “membayar barang dan jasa”. Jadi kesimpulannya, fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function) dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).

Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang Syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang dilarang Syariah, seperti minuman keras contohnya.

Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.

Prinsip utama yang diikuti oleh bank Islam adalah :

a. Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi

b. Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah menurut Syariah.

c. Memberikan zakat

0 comments:

Post a Comment