Bagi para wajib pajak, ingat bulan apa sekarang? yup sekarang bulan maret yang bertanda bahwa bulan ini adalah batas akhir pengisian dan pelaporan SPT (surat Pemberitahuan) tahunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptarjdo menuturkan, SPT penting karena melalui SPT ini basis penerimaan pajak negara bisa dihitung lebih akurat.
"Direktorat Jenderal Pajak sangat berharap masyarakat bisa dengan suka rela mengisi SPT yang telah disediakan Ditjen Pajak untuk kemudian dikembalikan ke Kantor Pajak," kata dia di Jakarta, 15 Maret 2010.
Berikut Agenda terdekat yang perlu Anda ketahui :
- Tertanggal 20 nanti, adalah batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25 untuk WP Pribadi dan Badan.
- tertanggal 31 Maret, adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk WP Pribadi.
(dikutip dari VIVANews)
SPT ini penting karena sebagai sarana untuk menetapkan sendiri besaran pajak yang terutang. SPT ini menjadi semacam laporan dan pertanggungjawaban dalam penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
Tapi sebebarnya sudah mengerti kan cara pengisiannya?Terus bagaimana SPT itu?
Coba buka situs Dirjen Pajak, nah disitu ada panduan pengisian serta kita bisa download SPT.
Sejak memberlakukan sunset policy pada 2008 lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan fomulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 ss). Formulir ini diberikan untuk penghasilan wajib pajak yang nilainya maksimal sampai Rp 60 juta.
Selain itu juga melalui situs Ditjen Pajak Anda dapat memilih formulir PPh orang pribadi untuk satu pemberi kerja (formulir 1770 s) dan untuk pekerja bebas dengan formulir nomor 1770.
Nah ayo kita bayar pajak, Ingat! Jika Anda kurang bayar pajak, maka jumlah terutang akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptarjdo menuturkan, SPT penting karena melalui SPT ini basis penerimaan pajak negara bisa dihitung lebih akurat.
"Direktorat Jenderal Pajak sangat berharap masyarakat bisa dengan suka rela mengisi SPT yang telah disediakan Ditjen Pajak untuk kemudian dikembalikan ke Kantor Pajak," kata dia di Jakarta, 15 Maret 2010.
Berikut Agenda terdekat yang perlu Anda ketahui :
- Tertanggal 20 nanti, adalah batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25 untuk WP Pribadi dan Badan.
- tertanggal 31 Maret, adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk WP Pribadi.
(dikutip dari VIVANews)
SPT ini penting karena sebagai sarana untuk menetapkan sendiri besaran pajak yang terutang. SPT ini menjadi semacam laporan dan pertanggungjawaban dalam penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
Tapi sebebarnya sudah mengerti kan cara pengisiannya?Terus bagaimana SPT itu?
Coba buka situs Dirjen Pajak, nah disitu ada panduan pengisian serta kita bisa download SPT.
Sejak memberlakukan sunset policy pada 2008 lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan fomulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 ss). Formulir ini diberikan untuk penghasilan wajib pajak yang nilainya maksimal sampai Rp 60 juta.
Selain itu juga melalui situs Ditjen Pajak Anda dapat memilih formulir PPh orang pribadi untuk satu pemberi kerja (formulir 1770 s) dan untuk pekerja bebas dengan formulir nomor 1770.
Nah ayo kita bayar pajak, Ingat! Jika Anda kurang bayar pajak, maka jumlah terutang akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya.
0 comments:
Post a Comment